Pelayanan Prima adalah Unggulan Kami



Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl. Kyai Mojo No.56 Yogyakarta 55244 Telp. (0274) 562150 Psw 2900-2931, Fax. Psw 2903,(0274) 512080
Website : http://bkd.jogjaprov.go.id E-mail : bkd@jogjaprov.go.id

Layanan Kepegawaian Daerah

Pilih Layanan sesuai dengan bagian kepegawaian terkait

klik untuk memilih informasi layanan pada masing-masing bidang.


Bidang Pengembangan Pegawai Sub Bidang Mutasi Jabatan Bidang Mutasi Bidang Kedudukan Hukum Dan Kesejahteraan Bidang Tata Usaha Kepegawaian Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai

Cek Status Permohonan Pegawai

Masukkan Nomor Permohonan Untuk Mencari Tahu Status Permohonan anda


Contoh No. Permohonan: 123321

Bidang Pengembangan Pegawai

Layanan Pegawai Bidang Pengembangan Pegawai

Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.


Pengadaan Pegawai Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Penyusunan Formasi Sumpah/Janji PNS Tes

Sub Bidang Mutasi Jabatan

Layanan Pegawai Sub Bidang Mutasi Jabatan

Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.


Mutasi Antar Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

Bidang Mutasi

Layanan Pegawai Bidang Mutasi

Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.


Mutasi Antar Instansi Dalam Provinsi

Bidang Kedudukan Hukum Dan Kesejahteraan

Layanan Pegawai Bidang Kedudukan Hukum Dan Kesejahteraan

Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.


Penetapan Hukuman Disiplin

Bidang Tata Usaha Kepegawaian

Layanan Pegawai Bidang Tata Usaha Kepegawaian

Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.


Tata Naskah Kepegawaian (File Perorangan)

Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai

Layanan Pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai

Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.


Pengukuran Kompetensi Calon Eselon II

Mutasi Antar Instansi Dalam Provinsi

Detail layanan Mutasi Antar Instansi Dalam Provinsi sebagai berikut.

DEFINISI

Mutasi Pegawai Antar Instansi dalam Provinsi

DASAR HUKUM

1.   UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999

2.   PP No. 9 Tahun 2003

3.   Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003

 

PROSEDUR

  1. Warga Negara Indonesia

SYARAT DAN KELENGKAPAN BERKAS

  1. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan fotokopi DP-3, 2 (dua) tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Persetujuan menerima dari instansi yang dituju yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan menerima dari pimpinan instansi yang dituju
  3. Disetujui oleh pimpinan instansi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan melepas dari instansi asal
  4. Mengajukan surat permohonan pindah yang dibuktikan dengan surat permohonan pindah yang bersangkutan
  5. Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan fotokopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang

Mutasi Antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi

Detail layanan Mutasi Antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi sebagai berikut.

DEFINISI

Layanan Mutasi Antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi

DASAR HUKUM

1.   UU No 8 Tahun 1974 Jo UU No 43 Tahun 1999

2.   PP No 9 Tahun 2003

3.   Keputusan Kepala BKN No 13 Tahun 2003

PROSEDUR

  1. Warga Negara Indonesia

SYARAT DAN KELENGKAPAN BERKAS

  1. Diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan

  2. Mengajukan surat permohonan pindah yang dibuktikan dengan surat permohonan pindah dari yang bersangkutan

  3. Disetujui pindah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota asal yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan melepas dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan

  4. Persetujuan menerima dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituju yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan menerima dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituju

  5. Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan fotokopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang
  6. Tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin, tidak sedang sangkut paut hutang piutang dengan bank atau pihak lain, tidak sedang mengikuti pendidikan atau tugas belajar yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin,  tidak sedang sangkut paut hutang piutang dengan bank atau pihak lain, tidak sedang mengikuti pendidikan atau tugas belajar dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota asal

  7. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan fotokopi DP-3, 2 (dua) tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  8. Jika Mutasi Ikut Suami :

    • Membuktikan pekerjaan dan domisili suami yang dibuktikan dengan foto copy SK pindah suami (jika pegawai) atau surat keterangan kecamatan di mana suami tinggal tentang Domisili dan pekerjaan (jika wiraswasta), disahkan oleh pejabat yang berwenang
    • Membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah suami sah yang dibuktikan dengan foto copy surat nikah, disahkan oleh pejabat yang berwenang

  9. Jika Guru :

    • Sekolah yang ditinggalkan tidak kekurangan guru yang dibuktikan dengan surat persetujuan teknis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal

  10. Sekolah yang dituju tidak kelebihan guru yang dibuktikan dengan surat persetujuan teknis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dituju

Penetapan Hukuman Disiplin

Detail layanan Penetapan Hukuman Disiplin sebagai berikut.

DEFINISI

Layanan Penetapan Hukuman Disiplin

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian sementara Pegawai Negeri.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri sipil.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan,  Pemindahan, dan Pemberhentian  Pegawai Negeri Sipil.

PROSEDUR

  1. Warga Negara Indonesia

SYARAT DAN KELENGKAPAN BERKAS

  1. SK Pangkat Terakhir

  2. SK Kenaikan Gaji Berkala

  3. SK Jabatan Terakhir

  4. Putusan Pengadiln yang mempunyai kekuatan hukum tetap

  5. Laporan Hasil Pemeriksaan

  6. Berita acara Pemeriksaan (BAP)

  7. Surat dari pejabat pembina kepegawaian

  8. berkas Pengaduan (jika Kasus berdasarkan aduan masyarakat)

Pengadaan Pegawai

Detail layanan Pengadaan Pegawai sebagai berikut.

DEFINISI

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003

6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005

7. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007

8. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002

7. Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003.

8. Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007.

 

DASAR HUKUM

Pengadaan Pegawai adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pengisian formasi yang lowong disebabkan adanya PNS yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pengadaan pegawai disusun berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan dan setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah untuk melamar menjadi CPNS setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

PROSEDUR

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat diangkat sebagai CPNS, Dimungkinkan Pengangkatan sebagai CPNS dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun khususnya bagi Tenaga Honorer yang telah mengabdi pada Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat secara terus menerus, persyaratannya mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku
  3. Pelamar yang memenuhi syarat administratf akan mengikuti ujian penyaringan yang diselenggarakan panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan akan diusulkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan penetapan NIP.

SYARAT DAN KELENGKAPAN BERKAS

  1. Bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja melampirkan fotocopy sah surat pengalaman kerja. Khusus bagi tenaga honorer harus melampirkan fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer yang disyahkan oleh Pejabat yang berwenang dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada Instansi Pemerintah serta melampirkan bukti penerimaan gaji dan daftar hadir selama 2 tahun terakhir pada Instansi dimana yang bersangkutan melaksanakan tugas
  2. melampirkan surat pernyataan tentang tidak menjadi anggota/pengurus partai politik:
  3. melampirkan surat pernyataan tentang bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
  4. melampirkan surat pernyataan tentang bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan Pemerintah
  5. melampirkan surat pernyataan tentang tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri
  6. melampirkan surat pernyataan tentang tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta
  7. melampirkan surat pernyataan tentang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
  8. Melampirkan daftar riwayat hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  9. Mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri dalam kertas bermaterai Rp. 6.000,- (sesuai dengan ketentuan) dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
  10. melampirkan surat pernyataan tentang sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat asli Surat Keterangan Kesehatan dari dokter Pemerintah
  11. melampirkan surat pernyatann berkelakuan baik yang dibuktikan dengan asli Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat
  12. melampirkan surat pernyataan tingkat pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang
  13. melampirkan surat pernyataan tentang telah terdaftar sebagai pencari kerja yang dibuktikan dengan Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat
  14. Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

Detail layanan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS sebagai berikut.

DEFINISI

Layanan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

DASAR HUKUM

1. UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999

2. PP No. 98 Tahun 2000 Jo.PP No. 11 Tahun 2002

3. Keputusan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007.

PROSEDUR

  1. Melakukan Pendaftaran di Kantor Pelayanan BKD DIY

SYARAT DAN KELENGKAPAN BERKAS

  1. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan melampirkan surat Keterangan Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan Rumah Sakit Pemerintah (untuk Golongan III).
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto copy DP-3 tahun terakhir dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Tersendiri (untuk Golongan I dan II)
  4. Telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai CPNS yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan foto copy SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang
  5. Telah mengikuti dan lulus Latihan Pra Jabatan (LPJ) yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Surat Tanda Lulus LPJ, disahkan oleh pejabat yang berwenang
  6. Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan

Pengukuran Kompetensi Calon Eselon II

Detail layanan Pengukuran Kompetensi Calon Eselon II sebagai berikut.

DEFINISI

Layanan Pengukuran Kompetensi Calon Eselon II

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

2. Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

3. Peraturan Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

4. Peraturan Gubernur DIY Nomor 53 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian Daerah.

5. Keputusan Gubernur DIY Nomor 187/KEP/2007 tentang Penetapan Biaya Pengukuran/Penilaian Kompetensi, Test Psikologi dan Konseling Pada Pusat Pengukuran/Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia (P3KSDM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

PROSEDUR

  1. Pejabat Struktural Eselon III dan II di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi atau oleh Baperjakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

SYARAT DAN KELENGKAPAN BERKAS

  1. SK Pangkat Terakhir

  2. SK Jabatan Terakhir

  3. Riwayat Jabatan

  4. Fotokopi Sertifikat DIKLATPIM

Penyusunan Formasi

Detail layanan Penyusunan Formasi sebagai berikut.

DEFINISI

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999

2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil

4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003

 

DASAR HUKUM

Formasi PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.

Penetapan formasi dilakukan setiap tahun berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.

Formasi Pegawai Negeri Sipil untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang mengacu pada usul pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

 

PROSEDUR

  1. Melakukan Pendaftaran di Kantor Pelayanan BKD DIY

SYARAT DAN KELENGKAPAN BERKAS

  1. Pegawai Negeri Sipil

ALUR PROSES LAYANAN

Alur Proses Layanan

Sumpah/Janji PNS

Detail layanan Sumpah/Janji PNS sebagai berikut.

DEFINISI

Sumpah Janji adalah setiap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS wajib dan harus mengangkat Sumpah dan Janji setia kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan mentaati segala peraturan perundang-undangan sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang melekat padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

DASAR HUKUM

1.   PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS

2.   Surat Edaran Kepala BAKN No. 14/SE/1975 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Janji PNS

PROSEDUR

  1. Belum melaksanakan sumpah/janji PNS

SYARAT DAN KELENGKAPAN BERKAS

  1. Melampirkan Foto copy SK CPNS dan SK PNS
  2. Surat Pengantar dari Instansi
  3. SK Jabatan (bila ada).

Tata Naskah Kepegawaian (File Perorangan)

Detail layanan Tata Naskah Kepegawaian (File Perorangan) sebagai berikut.

DEFINISI

Tata Naskah Kepegawaian adalah aturan atau susunan cara menyusun naskah-naskah pegawai yang bekerja pada suatu organisasi (Pemerintah/Swasta) berdasarkan sifat-sifat pegawai.

 

DASAR HUKUM

1. UU RI No. 32 Tahun 2004

2. UU RI No. 43 Tahun 1999

3. UU RI No. 7 Tahun 1971

4. PP No. 34 Tahun 1979

5. Keputusan Bersama Keputusan ARNAS dan Keputusan BAKN No. 02 Tahun 2000 dan No. 22 Tahun 2000

6. Surat Edaran Mendagri No. 81173/9979/SJ Tahun 1988

7. Surat Edaran Kepala BAKN No. 09/SE/1979 Tanggal 17 September 1979

8. Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007

PROSEDUR

  1. Warga Negara Indonesia

SYARAT DAN KELENGKAPAN BERKAS

  1. Pengaktifkan kembali dari pemberhentian sementara

  2. Pencabutan izin menjadi anggota Partai Politik

  3. Pernyataan melaksanakan Tugas

  4. Penolakan Permintaan izin menjadi anggota Partai Politik

  5. Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan Organik karena menjadi Pejabat Negara

  6. Inpassing bagi gaji maupun jabatan

  7. Surat Keputusan Pemberhentian Pensiun

  8. Pas foto ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar

  9. Nomor Pokok Wajib Pajak PNS

  10. penetapan angka kredit atau fungsional

  11. SK Pengangkatan CPNS

  12. Izin Menjadi anggota Partai Politik

  13. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) Tahun terakhir

  14. Kartu Peserta Askes

  15. Laporan Peningkatan Pendidikan/kursus

  16. Surat Keputusan Penggantian Nama

  17. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat mulai dari Kenaikan Pangkat pertama sampai dengan terakhir

  18. Surat Pernyataan menduduki Jabatan

  19. Surat Pernyataan Pelantikan.

  20. Surat Pengangkatan/Pemberhentian ke/dari Jabatan (Struktural/Fungsional):

  21. Kenaikan Gaji Berkala

  22. SK Pengangkatan PNS

  23. Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

  24. Tanda Peserta Asuransi

  25. Kartu Peserta TASPEN

  26. Kartu Istri/Suami

  27. Kartu Pegawai

  28. Surat Keputusan Hukuman Disiplin

  29. Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja

  30. Surat Keputusan Perbantuan pada Instansi lain

  31. Surat Keputusan Pengangkatan Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara

  32. Surat Izin Perceraian/Perkawinan

  33. Surat Kematian Istri/Suami/Anak

  34. Laporan Kelahiran Anak

  35. Laporan Perkawinan

  36. Surat Keputusan Pemberhentian Sementara/uang tunggu

  37. 1. Salinan Ijazah Pendidikan Umum Kedinasan/ Kursus-kursus dalam dan Luar Negeri:

    • Pendidikan Umum
      • SD
      • SLTP
      • SLTA
      • D.I
      • D.II
      • Sarmud
      • D.III
      • Akademi
      • S.1
      • S.2
      • S.3
    • Pendidikan /Latihan Struktural
      • Dikpim IV/Adum/Sepada
      • Dikpim IV/Adumla/Sepala
      • Dikpim III/Spama/Spadya
      • Dikpim II/Spamen/Sespa
      • Dikpim I/Spati
      • Lemhanas 
    • Pendidikan/latihan Fungsional:
      • (diisi sesuai diklat Fungsional yang sudah diikuti)
    • Pendidikan/Latihan Teknis:
      • (diisi sesuai diklat teknis yang sudah diikuti)
  38. Surat Keputusan Tanda Kehormatan /Jasa /Penghargaan

  39. Surat Keputusan Pemindahan Wilayah/ Instansi

  40. Surat Keputusan dipekerjakan pada Instansi

  41. Melampirkan daftar riwayat hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku

tes

Detail layanan tes sebagai berikut.

DEFINISI

tes

DASAR HUKUM

tes

PROSEDUR

  1. Melakukan Pendaftaran di Kantor Pelayanan BKD DIY

SYARAT DAN KELENGKAPAN BERKAS

  1. penetapan angka kredit atau fungsional