Pelayanan Prima adalah Unggulan Kami
Layanan Kepegawaian Daerah
Pilih Layanan sesuai dengan bagian kepegawaian terkait
klik untuk memilih informasi layanan pada masing-masing bidang.
Bidang Pengembangan Pegawai
Layanan Pegawai Bidang Pengembangan Pegawai
Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.
Sub Bidang Mutasi Jabatan
Layanan Pegawai Sub Bidang Mutasi Jabatan
Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.
Bidang Mutasi
Layanan Pegawai Bidang Mutasi
Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.
Bidang Kedudukan Hukum Dan Kesejahteraan
Layanan Pegawai Bidang Kedudukan Hukum Dan Kesejahteraan
Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.
Bidang Tata Usaha Kepegawaian
Layanan Pegawai Bidang Tata Usaha Kepegawaian
Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.
Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai
Layanan Pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai
Klik untuk melihat lebih detail layanan yang kami miliki.
Mutasi Antar Instansi Dalam Provinsi
Detail layanan Mutasi Antar Instansi Dalam Provinsi sebagai berikut.
Mutasi Pegawai Antar Instansi dalam Provinsi
1.   UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999
2.   PP No. 9 Tahun 2003
3.   Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003
 
Mutasi Antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi
Detail layanan Mutasi Antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi sebagai berikut.
Layanan Mutasi Antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi
1.   UU No 8 Tahun 1974 Jo UU No 43 Tahun 1999
2.   PP No 9 Tahun 2003
3.   Keputusan Kepala BKN No 13 Tahun 2003
Diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Mengajukan surat permohonan pindah yang dibuktikan dengan surat permohonan pindah dari yang bersangkutan
Disetujui pindah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota asal yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan melepas dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Persetujuan menerima dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituju yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan menerima dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituju
Tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin, tidak sedang sangkut paut hutang piutang dengan bank atau pihak lain, tidak sedang mengikuti pendidikan atau tugas belajar yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin,  tidak sedang sangkut paut hutang piutang dengan bank atau pihak lain, tidak sedang mengikuti pendidikan atau tugas belajar dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota asal
Jika Mutasi Ikut Suami :
Membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah suami sah yang dibuktikan dengan foto copy surat nikah, disahkan oleh pejabat yang berwenang
Jika Guru :
Sekolah yang ditinggalkan tidak kekurangan guru yang dibuktikan dengan surat persetujuan teknis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal
Sekolah yang dituju tidak kelebihan guru yang dibuktikan dengan surat persetujuan teknis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dituju
Penetapan Hukuman Disiplin
Detail layanan Penetapan Hukuman Disiplin sebagai berikut.
Layanan Penetapan Hukuman Disiplin
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian sementara Pegawai Negeri.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri sipil.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan,  Pemindahan, dan Pemberhentian  Pegawai Negeri Sipil.
SK Pangkat Terakhir
SK Kenaikan Gaji Berkala
SK Jabatan Terakhir
Putusan Pengadiln yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Laporan Hasil Pemeriksaan
Berita acara Pemeriksaan (BAP)
Surat dari pejabat pembina kepegawaian
berkas Pengaduan (jika Kasus berdasarkan aduan masyarakat)
Pengadaan Pegawai
Detail layanan Pengadaan Pegawai sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007
8. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
7. Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003.
8. Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007.
 
Pengadaan Pegawai adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pengisian formasi yang lowong disebabkan adanya PNS yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pengadaan pegawai disusun berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan dan setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah untuk melamar menjadi CPNS setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Detail layanan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS sebagai berikut.
Layanan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
1. UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999
2. PP No. 98 Tahun 2000 Jo.PP No. 11 Tahun 2002
3. Keputusan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007.
Pengukuran Kompetensi Calon Eselon II
Detail layanan Pengukuran Kompetensi Calon Eselon II sebagai berikut.
Layanan Pengukuran Kompetensi Calon Eselon II
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
2. Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Peraturan Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Peraturan Gubernur DIY Nomor 53 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian Daerah.
5. Keputusan Gubernur DIY Nomor 187/KEP/2007 tentang Penetapan Biaya Pengukuran/Penilaian Kompetensi, Test Psikologi dan Konseling Pada Pusat Pengukuran/Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia (P3KSDM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
SK Pangkat Terakhir
SK Jabatan Terakhir
Riwayat Jabatan
Fotokopi Sertifikat DIKLATPIM
Penyusunan Formasi
Detail layanan Penyusunan Formasi sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil
4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
 
Formasi PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Penetapan formasi dilakukan setiap tahun berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
Formasi Pegawai Negeri Sipil untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang mengacu pada usul pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
 
Sumpah/Janji PNS
Detail layanan Sumpah/Janji PNS sebagai berikut.
Sumpah Janji adalah setiap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS wajib dan harus mengangkat Sumpah dan Janji setia kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan mentaati segala peraturan perundang-undangan sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang melekat padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
1.   PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS
2.   Surat Edaran Kepala BAKN No. 14/SE/1975 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Janji PNS
Tata Naskah Kepegawaian (File Perorangan)
Detail layanan Tata Naskah Kepegawaian (File Perorangan) sebagai berikut.
Tata Naskah Kepegawaian adalah aturan atau susunan cara menyusun naskah-naskah pegawai yang bekerja pada suatu organisasi (Pemerintah/Swasta) berdasarkan sifat-sifat pegawai.
 
1. UU RI No. 32 Tahun 2004
2. UU RI No. 43 Tahun 1999
3. UU RI No. 7 Tahun 1971
4. PP No. 34 Tahun 1979
5. Keputusan Bersama Keputusan ARNAS dan Keputusan BAKN No. 02 Tahun 2000 dan No. 22 Tahun 2000
6. Surat Edaran Mendagri No. 81173/9979/SJ Tahun 1988
7. Surat Edaran Kepala BAKN No. 09/SE/1979 Tanggal 17 September 1979
8. Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007
Pengaktifkan kembali dari pemberhentian sementara
Pencabutan izin menjadi anggota Partai Politik
Pernyataan melaksanakan Tugas
Penolakan Permintaan izin menjadi anggota Partai Politik
Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan Organik karena menjadi Pejabat Negara
Inpassing bagi gaji maupun jabatan
Surat Keputusan Pemberhentian Pensiun
Pas foto ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar
Nomor Pokok Wajib Pajak PNS
penetapan angka kredit atau fungsional
SK Pengangkatan CPNS
Izin Menjadi anggota Partai Politik
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) Tahun terakhir
Kartu Peserta Askes
Laporan Peningkatan Pendidikan/kursus
Surat Keputusan Penggantian Nama
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat mulai dari Kenaikan Pangkat pertama sampai dengan terakhir
Surat Pernyataan menduduki Jabatan
Surat Pernyataan Pelantikan.
Surat Pengangkatan/Pemberhentian ke/dari Jabatan (Struktural/Fungsional):
Kenaikan Gaji Berkala
SK Pengangkatan PNS
Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
Tanda Peserta Asuransi
Kartu Peserta TASPEN
Kartu Istri/Suami
Kartu Pegawai
Surat Keputusan Hukuman Disiplin
Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja
Surat Keputusan Perbantuan pada Instansi lain
Surat Keputusan Pengangkatan Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara
Surat Izin Perceraian/Perkawinan
Surat Kematian Istri/Suami/Anak
Laporan Kelahiran Anak
Laporan Perkawinan
Surat Keputusan Pemberhentian Sementara/uang tunggu
1. Salinan Ijazah Pendidikan Umum Kedinasan/ Kursus-kursus dalam dan Luar Negeri:
Surat Keputusan Tanda Kehormatan /Jasa /Penghargaan
Surat Keputusan Pemindahan Wilayah/ Instansi
Surat Keputusan dipekerjakan pada Instansi